Wednesday, June 19, 2013

Reksa Dana Syariah

Oleh: Eko Arman Budiarto/ Fakultas Syari'ah. Hukum Ekonomi Syariah IV/ ISID Gontor Kampus Siman 1434 H. 
(Tulisan ini adalah hasil dari Resensi buku  Andrei Soemitra "Bank dan LEmbaga Keuangan Syariah.") 
Pendahuluan.
Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep yaitu reksa yang berarti jaga atau pemeliharaan dan dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian reksa dana secara bahasa berarti kumpulan uang yang dipelihara. Reksa dana merupakan harta bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Secara istilah, menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi. Bedasarkan devinisi tadi reksa dana dapat dipahami sebagai suatu wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya, yaitu manager investasi, dana tersebut di investasikan ke portofolio efek. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, sirat berharga, atau efek, atau instrumen yang dikelola.[1]

            Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manager investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi dengan sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat islam.
Berikut adalah beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah, antara lain:
1.     Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh pemodal dalam reksa dana.
2.     Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
3.     Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik.
4.     Efek adalah suraat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
5.     Mudhorobah/ qirad adlah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan yang diperoleh (dari hasil pengelola tersebut) dibagi antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati ileh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh sahib al-mal sepanjang tidan ada kelalaian dari mudharib.
6.     Prospektus adalahsetiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.

7.     Bank kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, juga menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

B.    Manfaat Dan Resiko Reksa Dana.
Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana antara lain:
1.     Likuiditas.
2.     Difersifikasi.
3.     Manajement profesional.
4.     Biaya yang rendah.
5.     Pelayanan bagi pemegang saham.
6.     Trnsparasi informasi.

Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah antara lain:
1.     Dari saham dapat berupa:
a.      Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
b.     Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c.      Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
2.     Dari obligasi yang sesuai dengan sysriah dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
3.     Dari surat berharga pasar uang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima dari issuer.
4.     Dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
Resiko dari reksa dana adalah sebagai berikut:
1.     Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan.
Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya)) yang masuk dalam portofolio reksa dana.
2.     Resiko likuiditas.
Resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian pemegang besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption)  atas unit-unit yang dipegangnya. Maka manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
3.     Resiko politik dan ekonomi.
Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan demikian, harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimilki reksa dana.
4.     Resiko pasar.
Hal ini terjadi karena nilai sekuritas dipasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.
5.     Resiko onflasi.
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi.
6.     Resiko nilai tukar.
Resiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki.
7.     Resiko spesifik.
Resiko ini adalah resiko dari setiap sekuritas yang dimiliki.

C.    Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana.
Pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh bapepam karena menyangkut dana masyarakat investor sehingga perku perlindungan yang memadai. Oleh karenanya bapepam mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana termasuk pelarangan dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi.
Pembatasan dan pelarangan reksa dana, antara lain adalah sebagai berikut:
1.     Menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
2.     Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
3.     Membeli efek luar negeri.
4.     Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang disetor emiten.
5.     Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB (Nilai Aktifa Bersih) reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk sertifikat bank indonesia syariah.



D.    Memilih Jenis Reksa Dana.
Dalam memilih konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi, maka investor dapat memilihnya berdasarkan jenis reksa dana yang ditawarkan . konsentrasi portofolio reksa dana, antara lain adalah:
1.     Reksa dana pasar uang, yaitu reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, di sini reksa dana syariah dapat berinvestasi pada sertifikat bank indonesia syariah, deposito syariah dan sertifikat deposito syariah, sertifikat investasi Mudharobah antarbank, dan surat berharga lain yang berjangka waktu kurang dari 1 tahun yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.     Reksa dana pendapatan tetap, yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivitasnya dalam bentuk efek berbentuk obligasi syariah, yaitu obligasi syariah yang tercatat di jakarta islamic index BEI.
3.     Reksa dana saham, yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas (saham) syariah, yaitu saham yang tercatat di jakarta islamuc inde BEI.
4.     Reksa dana campuran, yaitu reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (saham) syariah dan efek bersifat obligasi syariah yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut diatas tasi.
5.     Reksa dana indeks, yaitu reksa dana yang dikelola secara pasif, dengan tujuan utama menghasilkan kinerja yang mengikuti kinerja indeks tertentu.
6.     Reksa dana terproteksi yang memberikan proteksi sebesar 100% dari nilai investasi awal dengan syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.

 Institut Studi Islam Darussalam Gontor Kampus Siman 
20 April 2013


[1] Lihat Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (23). Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal, (jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000)

0 comments:

Post a Comment