Oleh: Eko Arman Budiarto/ Fakultas Syari'ah. Hukum Ekonomi Syariah IV/ ISID Gontor Kampus Siman 1434 H.
(Tulisan ini adalah hasil dari Resensi buku Andrei Soemitra "Bank dan LEmbaga Keuangan Syariah.")
Pendahuluan.
Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep yaitu reksa yang
berarti jaga atau pemeliharaan dan dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan
demikian reksa dana secara bahasa berarti kumpulan uang yang dipelihara. Reksa
dana merupakan harta bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi
yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam
saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Secara istilah, menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh
manager investasi. Bedasarkan devinisi tadi reksa dana dapat dipahami sebagai
suatu wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh
pengurusnya, yaitu manager investasi, dana tersebut di investasikan ke
portofolio efek. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, sirat
berharga, atau efek, atau instrumen yang dikelola.[1]
Reksa dana syariah
adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/
rabb al-mal) dengan manager investasi sebagai wakil sahib al-mal,
maupun antara manajer investasi dengan sebagai wakil sahib al-mal dengan
pengguna investasi. Dengan demikian, reksa dana syariah tidak akan
menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau
produknya bertentangan dengan syariat islam.
Berikut adalah
beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah, antara lain:
1.
Portofolio
efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh pemodal
dalam reksa dana.
2.
Manajer
investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah.
3.
Emiten
adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik.
4.
Efek
adalah suraat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial
saham, obligasi, tanda bukti kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek.
5.
Mudhorobah/ qirad
adlah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang
lain untuk dikelola dengan ketentuan yang diperoleh (dari hasil pengelola
tersebut) dibagi antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang
disepakati ileh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh sahib
al-mal sepanjang tidan ada kelalaian dari mudharib.
6.
Prospektus
adalahsetiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan
agar pihak lain membeli efek.
7.
Bank
kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan
efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, juga
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
B.
Manfaat Dan Resiko Reksa Dana.
Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana
antara lain:
1.
Likuiditas.
2.
Difersifikasi.
3.
Manajement
profesional.
4.
Biaya
yang rendah.
5.
Pelayanan
bagi pemegang saham.
6.
Trnsparasi
informasi.
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah
antara lain:
1.
Dari
saham dapat berupa:
a.
Deviden
yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba
yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk
saham.
b.
Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan
oleh emiten.
c.
Capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di
pasar modal.
2.
Dari
obligasi yang sesuai dengan sysriah dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang
diterima secara periodik dari laba emiten.
3.
Dari
surat berharga pasar uang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang
diterima dari issuer.
4.
Dari
deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
Resiko dari reksa dana adalah sebagai berikut:
1.
Resiko
berkurangnya nilai unit penyertaan.
Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya
harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya)) yang masuk dalam
portofolio reksa dana.
2.
Resiko
likuiditas.
Resiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi manajer investasi jika sebagian pemegang besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption)
atas unit-unit yang dipegangnya. Maka manajer investasi akan mengalami
kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
3.
Resiko
politik dan ekonomi.
Perubahan kebijakan ekonomi politik
dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan demikian,
harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang
dimilki reksa dana.
4.
Resiko
pasar.
Hal ini terjadi karena nilai
sekuritas dipasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara
umum.
5.
Resiko
onflasi.
Terjadinya inflasi akan menyebabkan
menurunnya total real return investasi.
6.
Resiko
nilai tukar.
Resiko ini dapat terjadi jika
terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki.
7.
Resiko
spesifik.
Resiko ini adalah resiko dari setiap
sekuritas yang dimiliki.
C.
Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana.
Pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh bapepam karena
menyangkut dana masyarakat investor sehingga perku perlindungan yang memadai.
Oleh karenanya bapepam mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana termasuk
pelarangan dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer
investasi.
Pembatasan dan pelarangan reksa dana, antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Menerima
dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
2.
Membeli
saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
3.
Membeli
efek luar negeri.
4.
Membeli
efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang
disetor emiten.
5.
Membeli
efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB (Nilai
Aktifa Bersih) reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya surat
berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk sertifikat bank
indonesia syariah.
D.
Memilih Jenis Reksa Dana.
Dalam memilih konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh
manajer investasi, maka investor dapat memilihnya berdasarkan jenis reksa dana
yang ditawarkan . konsentrasi portofolio reksa dana, antara lain adalah:
1.
Reksa
dana pasar uang, yaitu reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek yang
jatuh tempo kurang dari satu tahun, di sini reksa dana syariah dapat
berinvestasi pada sertifikat bank indonesia syariah, deposito syariah dan
sertifikat deposito syariah, sertifikat investasi Mudharobah antarbank, dan
surat berharga lain yang berjangka waktu kurang dari 1 tahun yang sesuai dengan
prinsip syariah.
2.
Reksa
dana pendapatan tetap, yaitu reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivitasnya dalam bentuk efek berbentuk obligasi
syariah, yaitu obligasi syariah yang tercatat di jakarta islamic index BEI.
3.
Reksa
dana saham, yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dalam efek bersifat ekuitas (saham) syariah, yaitu saham yang tercatat di
jakarta islamuc inde BEI.
4.
Reksa
dana campuran, yaitu reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat
ekuitas (saham) syariah dan efek bersifat obligasi syariah yang perbandingannya
tidak termasuk dalam kategori yang disebut diatas tasi.
5.
Reksa
dana indeks, yaitu reksa dana yang dikelola secara pasif, dengan tujuan utama
menghasilkan kinerja yang mengikuti kinerja indeks tertentu.
6.
Reksa
dana terproteksi yang memberikan proteksi sebesar 100% dari nilai investasi
awal dengan syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
Institut Studi Islam Darussalam Gontor Kampus Siman
20 April 2013
[1] Lihat
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (23). Iggi H. Achsien, Investasi
Syariah di Pasar Modal, (jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000)
0 comments:
Post a Comment